More

    Pemerintah Daerah Dilarang Bayarkan Gaji untuk Pegawai Non-ASN dengan Kriteria Tertentu

    WARTA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur kebijakan penggajian tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Surat edaran dengan nomor 900.1.1/664/Keuda ini dikeluarkan pada Jumat, 14 Februari 2025, dan diberi label “sangat segera” untuk segera ditindaklanjuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian status kepegawaian non-ASN paling lambat pada Desember 2024.

    ADVERTISEMENT

    Aturan Baru Penggajian Pegawai Non-ASN

    Kemendagri menegaskan beberapa hal penting terkait penggajian pegawai non-ASN melalui surat edaran tersebut. Salah satunya adalah terkait penganggaran gaji bagi pegawai yang tengah mengikuti seleksi PPPK. Para pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menerima gaji seperti sebelumnya, dan pendanaan gaji mereka akan dialokasikan dalam belanja jasa pemerintah daerah.

    Setelah pegawai non-ASN diangkat menjadi PPPK, gaji mereka akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kepmendagri Nomor 901153.406 Tahun 2025. Untuk PPPK paruh waktu, gaji yang diberikan akan setara dengan gaji terakhir mereka ketika masih berstatus pegawai non-ASN. Namun, jika pemerintah daerah memiliki kemampuan finansial lebih, gaji tersebut dapat disesuaikan dengan upah minimum wilayah.

    Kriteria Pegawai Non-ASN yang Tidak Berhak Mendapatkan Gaji

    Kemendagri juga menegaskan bahwa tidak semua pegawai non-ASN berhak menerima gaji. Berdasarkan surat Menpan-RB Nomor B5993/MSM.0100/2024, terdapat beberapa kriteria pegawai non-ASN yang tidak akan lagi menerima gaji, antara lain:

    ADVERTISEMENT
    • Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi PPPK.
    • Pegawai non-ASN yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Oktober 2023.
    • Pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.
    Baca Juga:  BPJN Kaltara Akan Tuntut Ganti Rugi atas Kerusakan Jembatan Tanjung Palas

    Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan penetapan pengangkatan, mereka tetap berhak menerima gaji hingga statusnya resmi berubah menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.

    Pemerintah Tegaskan Larangan Pembayaran Gaji untuk Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kriteria

    Pemerintah daerah kini dilarang untuk memberikan gaji kepada pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memastikan kelancaran transisi menuju status kepegawaian yang lebih jelas.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU