TARAKAN, Koran Kaltara – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) semakin mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Setelah melalui tahapan pembahasan internal, Ranperda ini kini memasuki fase penting, yaitu uji publik, yang digelar untuk mendengarkan langsung masukan dari berbagai pihak terkait.
Koordinator Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa setelah diskusi panjang di internal, saatnya untuk mengumpulkan pandangan dari para pemangku kepentingan. “Kami telah membahas berbagai aspek yang diperlukan dalam pembahasan internal. Sekarang, kami ingin mendengar masukan dari stakeholder melalui uji publik ini agar regulasi yang kami susun bisa lebih sempurna dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin juga mengakui bahwa semakin banyaknya perusahaan yang hadir di Kaltara membawa dampak positif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
“Pemerintah daerah perlu memastikan agar perkembangan investasi tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kehadiran Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkompetisi di dunia kerja,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pansus IV DPRD Kaltara telah menerima beragam masukan dari lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara. Masukan-masukan tersebut akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan Ranperda agar lebih relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ada banyak usulan dan kritik yang sangat bernilai dari berbagai daerah, yang tentunya akan kami pertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya. Tujuan kami adalah memastikan Ranperda ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltara,” ungkapnya.
DPRD Kaltara menilai kehadiran Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sangat penting, sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi tenaga kerja lokal di tengah persaingan yang semakin ketat.
“Dengan regulasi ini, kami berharap kesejahteraan tenaga kerja lokal bisa lebih terjamin, tanpa menghambat pertumbuhan iklim investasi yang sedang berkembang di daerah,” tutup Syamsuddin.