WARTA, JAKARTA – Pemerintah berencana membatasi jumlah kartu SIM yang bisa didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal hanya sembilan nomor, yakni tiga nomor per operator seluler. Langkah ini merupakan bagian dari revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara sosialisasi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Kita akan keluarkan revisi Permen untuk memastikan satu NIK maksimal tiga nomor per operator. Ini bentuk pemutakhiran data dan pengendalian penyalahgunaan identitas,” kata Meutya, dikutip Sabtu (12/4/2025).
Alasan Pembatasan
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil untuk mengurangi penggunaan kartu SIM secara berlebihan yang kerap disalahgunakan dalam praktik spam, phising, hingga judi online.
“Jumlah kartu SIM aktif saat ini mencapai 350 juta, sementara jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 280 juta. Artinya, ada ketidaksesuaian yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa revisi regulasi akan segera diberlakukan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) dalam waktu dekat.
Dorong Penggunaan eSIM
Selain pembatasan kartu fisik, Meutya juga mendorong operator seluler untuk mengampanyekan penggunaan eSIM(Embedded Subscriber Identity Module). Teknologi ini dinilai lebih aman dan berpotensi menekan angka kejahatan digital di tanah air.