More

    Pelamar CASN yang Mundur Setelah Lulus Akan Terkena Sanksi, Ini Ketentuannya

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi akhir atau setelah ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dikenakan sanksi tegas, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara, Andi Amriampa.

    Pemerintah akan melarang pelamar yang mengundurkan diri untuk mengikuti penerimaan ASN pada dua tahun anggaran berikutnya. “Jika pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus atau setelah ditetapkan sebagai CPNS atau PPPK, mereka akan terkena larangan melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun berturut-turut,” ungkap Andi Amriampa pada Selasa (4/2).

    ADVERTISEMENT

    Namun, Andi menekankan adanya pengecualian bagi pelamar yang lulus di lokasi atau formasi yang berbeda dari yang mereka pilih, akibat dari perubahan atau optimalisasi kebutuhan formasi. Pelamar yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan dikenakan sanksi.

    “Jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP diterbitkan dan di luar formasi awal karena adanya perubahan kebutuhan, maka pelamar tidak akan mendapat sanksi,” jelasnya.

    Prosedur Pengunduran Diri bagi Pelamar

    Andi juga menjelaskan langkah yang harus diambil oleh pelamar yang ingin mengundurkan diri. Untuk pengunduran diri yang dilakukan pada tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar diharuskan mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui aplikasi SSCASN.

    “Pelamar cukup memilih opsi ‘mengundurkan diri’ di fitur DRH dalam aplikasi SSCASN. Hal ini penting agar status pengunduran diri tercatat secara resmi,” terangnya.

    ADVERTISEMENT

    Untuk pelamar yang sudah menerima NIP, pengunduran diri harus disampaikan secara formal dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi yang bersangkutan.

    “Jika sudah mendapatkan NIP, pengunduran diri tidak cukup hanya lewat aplikasi. Surat resmi kepada PPK harus dikirimkan sebagai bukti pertanggungjawaban administratif,” tegas Andi.

    Baca Juga:  Nikmati Mudik Lebih Hemat dengan Diskon BBM dan LPG dari Pertamina: Inilah Cara Mendapatkan Promonya!

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU