WARTA, JAKARTA — Pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta kini dapat menikmati pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Februari 2025, dan berlaku selama tahun 2025.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Pembebasan PPh?
Pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di industri padat karya tertentu, yang meliputi sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Artinya, pekerja yang terdaftar sebagai karyawan tetap maupun kontrak di sektor-sektor ini dan memiliki gaji di bawah Rp10 juta berhak mendapatkan insentif bebas pajak.
Kriteria Pekerja yang Mendapatkan Keringanan PPh
Dalam PMK tersebut, Pasal 3 ayat (1) secara jelas menyebutkan bahwa pembebasan PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja di sektor-sektor yang disebutkan di atas. Pegawai yang dimaksud meliputi:
- Pegawai Tetap Tertentu
- Pegawai Tidak Tetap Tertentu (seperti pekerja kontrak) yang memenuhi kriteria penghasilan sesuai dengan yang disebutkan dalam peraturan.
Tujuan Pembebasan Pajak
Pembebasan pajak ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan keringanan PPh sebagai bagian dari insentif ekonomi.
Penjelasan Lainnya
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembebasan PPh ini hanya berlaku untuk sektor industri padat karya dengan tujuan untuk meringankan beban pekerja yang berpenghasilan rendah. Selain itu, meski tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, pembebasan PPh untuk pekerja ini dimaksudkan untuk membantu mengimbangi dampak dari kenaikan PPN tersebut.
Jadi, jika Anda bekerja di industri-industri tersebut dan memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta, Anda termasuk dalam golongan yang berhak menerima pembebasan PPh Pasal 21 untuk tahun 2025!