WARTA, NUNUKAN — Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan akan segera melakukan penyesuaian tarif air minum sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024. Keputusan ini menetapkan batas atas dan bawah tarif air minum yang berlaku bagi badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyediakan sistem penyediaan air minum di Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Bagian Administrasi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Afriansyah, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan PDAM Nunukan dapat tetap beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Afriansyah menegaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltara.
“Keputusan Gubernur Kaltara memberikan panduan yang jelas terkait tarif air minum bagi PDAM di seluruh wilayah. Kami akan menyesuaikan tarif berdasarkan batasan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut,” ujar Afriansyah.
Penyesuaian tarif ini akan mencakup dua kategori tarif, yaitu tarif bawah dan tarif atas, yang disesuaikan dengan tingkat konsumsi air masyarakat serta kebutuhan biaya operasional PDAM. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan PDAM Nunukan dapat terus memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan peningkatan distribusi air yang berkualitas.
Meskipun tarif mengalami perubahan, Afriansyah memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi mengenai perubahan tarif ini agar masyarakat dapat lebih memahami dasar dan tujuan dari penyesuaian tarif yang dilakukan.
“Kami berharap masyarakat Nunukan dapat memahami kebijakan ini. Penyesuaian tarif ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan distribusi air minum yang lebih baik di masa depan,” tutup Afriansyah.