More

    PDAM Danum Benuanta Bulungan Terapkan Denda Pelanggaran untuk Tingkatkan Kedisiplinan Pembayaran

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan PDAM yang mandiri dan profesional, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Kabupaten Bulungan kini mulai memberlakukan aturan tegas terkait pembayaran tagihan dan pelanggaran lainnya.

    Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah S.E, mengungkapkan bahwa berbagai inovasi dan langkah-langkah perbaikan telah dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan air bersih yang lebih baik. Salah satunya adalah penerapan Surat Keputusan (SK) NO.3/SK-DIR/SR/PERUMDA-DB/I/2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2025, yang mencakup ketentuan tarif penyambungan kembali serta denda atas keterlambatan pembayaran.

    ADVERTISEMENT

    Denda Keterlambatan hingga Pemutusan Layanan
    Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening air, PDAM Danum Benuanta akan mengenakan denda sebesar Rp 10.000 untuk keterlambatan satu bulan. Namun, jika keterlambatan melebihi dua bulan, aliran air akan diputus sementara hingga pembayaran tagihan beserta denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 dilakukan.

    Lebih jauh, bagi pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan, PDAM akan mengambil tindakan lebih tegas dengan penguncian atau pengangkatan water meter, serta mengenakan biaya denda penutupan dan pemasangan kembali sebesar Rp 200.000 ditambah tunggakan yang belum dibayar.

    Tindak Tegas Pencurian Air
    Salah satu langkah penting yang juga diberlakukan adalah sanksi bagi mereka yang terlibat dalam pencurian air. Pelanggan yang kedapatan mencuri air akan dikenakan denda yang setara dengan 100 persen biaya sambungan baru sesuai golongan pelanggan, ditambah 10 kali tagihan tertinggi, serta biaya penutupan dan pemasangan kembali sebesar Rp 200.000.

    Bahkan, jika pelaku pencurian air bukan merupakan pelanggan PDAM, denda yang dikenakan akan meningkat menjadi 300 persen dari biaya sambungan baru sesuai golongan, dengan ancaman hukum pidana bagi yang tidak menunjukkan itikad baik.

    Baca Juga:  Penataan Parkir Tanjung Selor: Dishub Bulungan Terapkan Retribusi Parkir Jalan

    Pelanggaran Lain yang Dikenakan Sanksi
    Tindakan merusak segel atau membalik water meter juga akan dikenakan denda 10 kali tagihan tertinggi. PDAM berharap langkah-langkah tegas ini bisa mengurangi jumlah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan tepat waktu.

    ADVERTISEMENT

    Hadiah untuk Pelanggan Disiplin
    PDAM Danum Benuanta tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, namun juga memberikan insentif bagi pelanggan yang disiplin membayar tagihan tepat waktu. Setiap bulan, pelanggan yang membayar tagihan air sebelum tanggal 20 akan masuk dalam undian berhadiah yang akan diadakan secara rutin.

    Kemudahan Pembayaran
    Selain itu, PDAM juga mempermudah proses pembayaran dengan menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk melalui mobile banking berbagai perbankan yang beroperasi di Bulungan, serta kantor Pos. Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat, PDAM juga membuka layanan pembayaran tagihan di kawasan Tebu Kayan CFD setiap minggu, tepat di depan Pom Bensin.

    “Kami berharap, dengan berbagai kemudahan dan insentif ini, pelanggan dapat lebih disiplin dalam membayar tagihan air mereka. Dengan membayar tepat waktu, mereka tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga dapat berkesempatan untuk memenangkan hadiah,” jelas Eldiansyah.

    ADVERTISEMENT

    PDAM Danum Benuanta mengimbau agar seluruh pelanggan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan dan memastikan tagihan dibayar tepat waktu, untuk menjaga kelancaran pelayanan air bersih yang terus ditingkatkan.

    (*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img