spot_img
More
    spot_img

    Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

    WARTA, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu hasil penting dari pembahasan ini adalah penyederhanaan jumlah pasal dari lebih dari 80 menjadi 64 pasal.

    Ketua Pansus I, Herman, menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan demi menyesuaikan isi ranperda dengan peraturan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.

    “Pasal-pasal yang sudah tercantum jelas dalam undang-undang, seperti sanksi pidana dan denda, tidak perlu diulang di ranperda. Ini untuk menghindari duplikasi,” ujarnya, Kamis (24/4).

    Meski pembahasan substansi telah rampung, Herman menegaskan bahwa draft ranperda belum bersifat final. Selanjutnya, ranperda akan melalui tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

    Ranperda ini juga disusun dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah provinsi. Mengingat belum ada perda serupa di tingkat kabupaten/kota, ranperda turut mengatur koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sektor terkait.

    Dalam waktu dekat, Pansus I akan melaksanakan finalisasi bersama Kanwil Kemenkumham dan menyusun agenda Sosialisasi Ranperda (Sosranperda) atau uji publik.

    “Kami masih mempertimbangkan apakah sosialisasi dilakukan berdasarkan dapil anggota DPRD, atau digelar terpusat di satu lokasi seperti Tarakan atau Bulungan,” jelas Herman.

    Ia menambahkan bahwa baik sosialisasi maupun uji publik bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat agar ranperda benar-benar sesuai kebutuhan publik.

    Baca Juga:  DPRD Kaltara Apresiasi Langkah Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img