WARTA, TANJUNG SELOR — Kasus mencengangkan yang melibatkan seorang oknum guru SD di Tanjung Selor akhirnya memasuki tahap baru. Pada Jumat pagi, 20 Desember 2024, tersangka berinisial SK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan.
SK diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang membuatnya kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyerahan tersangka dilakukan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bulungan, dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulungan.
Rincian Kasus yang Menggegerkan
Tindakan asusila yang dilakukan SK menjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, dengan maksimal 15 tahun penjara. Perbuatannya tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng profesi guru yang semestinya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak.
Kejaksaan Siap Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Bulungan menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya. Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa semua proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban. Tindakan seperti ini tidak boleh ditoleransi,” ujar salah satu perwakilan dari kejaksaan.
Respon Masyarakat
Kasus ini telah memicu kemarahan masyarakat, terutama karena melibatkan seorang pendidik. Banyak pihak mendesak agar hukuman maksimal diberikan kepada pelaku sebagai bentuk peringatan keras terhadap tindakan serupa.
Kasus SK ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan hak-hak korban benar-benar dipulihkan.