WARTA, TANJUNG SELOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta akan memberlakukan tarif baru mulai Juni 2025. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan distribusi, dan mendorong kemandirian operasional perusahaan.
Direktur Perumda Danum Benuanta, Eldiansyah, S.E, menjelaskan bahwa tarif dasar air bersih akan naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik, sesuai Peraturan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025.
“Selama hampir satu dekade, tarif air bersih tidak mengalami penyesuaian. Saat ini, dengan meningkatnya kebutuhan operasional dan layanan, penyesuaian menjadi langkah yang tidak bisa dihindari,” ujar Eldiansyah.
Targetkan Laba Rp 7 Miliar per Tahun
Melalui penyesuaian ini, Perumda menargetkan peningkatan pendapatan tahunan dari Rp 27 miliar menjadi Rp 37 miliar, dengan proyeksi laba bersih sekitar Rp 7 miliar. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan perusahaan terhadap dukungan dana dari APBD dan APBN.
“Dengan tarif baru ini, kami menargetkan operasional yang lebih mandiri, serta peningkatan kualitas dan kontinuitas layanan kepada pelanggan,” tambahnya.
Skema Subsidi dan Tarif Progresif
Dalam penyesuaian tarif ini, masyarakat masih mendapatkan subsidi untuk pemakaian air hingga 10 meter kubik per bulan. Namun, konsumsi di atas batas tersebut akan dikenakan tarif progresif tanpa subsidi, sesuai aturan Permendagri.
“Pelanggan yang menggunakan air dalam jumlah besar harus mulai bijak. Pemakaian air berlebih akan dikenai tarif non-subsidi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan dasar air tidak boleh melebihi 4% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Berdasarkan UMK Bulungan tahun 2024 yang sebesar Rp 3.362.895, tarif batas atas yang masih terjangkau masyarakat adalah Rp 13.452 per meter kubik atau sekitar Rp 134.500 per bulan.
Riwayat Penyesuaian Tarif
Eldiansyah juga memaparkan bahwa sejak tahun 2000, tarif air baru mengalami dua kali penyesuaian:
-
2008–2016: Tarif dasar Rp 1.480 per m³, dengan tagihan untuk 0–10 m³ sebesar Rp 20.000.
-
2016–2024: Tarif dasar naik menjadi Rp 2.500 per m³, dengan tagihan untuk 0–10 m³ sebesar Rp 40.000.
Kini, dengan tarif dasar Rp 3.500 per m³, pelanggan akan membayar sekitar Rp 50.000 per bulan untuk konsumsi air 0–10 m³.
Berdasarkan Evaluasi dan Regulasi
Penyesuaian tarif ini juga merujuk pada evaluasi kinerja tahun 2023 oleh BPKP Kaltara, yang menyebutkan tarif rata-rata saat ini (Rp 5.519/m³) masih di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara sebesar Rp 6.640/m³.
“Kekurangan sebesar Rp 1.121 per m³ itu menunjukkan perlunya penyesuaian agar PDAM dapat menutup biaya operasional secara penuh,” tegasnya.
Harap Ada Subsidi untuk Masyarakat Rentan
Di akhir keterangannya, Eldiansyah berharap pemerintah tetap memberikan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses air bersih dengan harga terjangkau.
“Kami tentu berharap subsidi tetap diberikan untuk kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.