WARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah yang digelar dalam waktu berdekatan berpotensi menimbulkan kejenuhan di kalangan pemilih. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait waktu pelaksanaan pemilu, dengan memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh terhadap agenda pemilu,” demikian salah satu pertimbangan hukum MK pada poin [3.16.5].
Terlalu Banyak Kotak Suara, Fokus Pemilih Terpecah
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti beban psikologis yang dirasakan pemilih saat di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka harus mencoblos hingga lima kotak suara sekaligus, untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden.
“Fokus pemilih terpecah karena jumlah calon yang banyak, ditambah waktu mencoblos yang terbatas,” ujar hakim konstitusi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas partisipasi pemilih dan merusak esensi pemilu yang seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan secara cermat.
Isu Lokal Tenggelam oleh Isu Nasional
MK juga menilai bahwa keserentakan pemilu nasional dan daerah mengakibatkan isu pembangunan daerah menjadi terabaikan. Sebab, perhatian publik dan media lebih banyak tersedot ke isu-isu nasional seperti pemilihan presiden.
“Masalah pembangunan daerah tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah dominasi isu nasional,” tegas majelis hakim.
Jeda Waktu, Bukan Hanya Teknis tapi Substansial
Dengan putusan ini, MK berharap jeda antara pemilu nasional dan daerah tidak hanya dilihat sebagai pengaturan teknis, tetapi sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi, efektivitas penyelenggaraan pemilu, dan keberlanjutan pembangunan nasional maupun daerah.
Putusan ini sekaligus membuka ruang bagi pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu untuk melakukan penyesuaian dalam tahapan dan jadwal pemilihan mendatang.