WARTA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengumumkan langkah penting dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, delapan tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu kini telah resmi ditetapkan.
Para tenaga honorer yang tidak lolos untuk formasi PPPK penuh waktu tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Mereka yang terpilih akan menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai pengakuan status ASN meski dengan jam kerja terbatas.
Untuk menjalani proses ini, para honorer akan mengikuti delapan tahapan yang telah diatur. Tahapan pertama dimulai dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB. PPK juga bertanggung jawab untuk memastikan semua rincian kebutuhan, seperti jenis jabatan dan kualifikasi pendidikan, telah dipenuhi.
Setelah pengusulan, proses berlanjut dengan penetapan NIP oleh Kepala BKN, yang akan diberikan kepada honorer yang memenuhi syarat. Pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu diperkirakan akan terjadi pada sekitar Agustus 2025.
Diharapkan, langkah ini memberikan peluang bagi honorer yang belum mendapatkan posisi tetap untuk tetap memiliki status ASN dengan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.*