More

Menpan-RB Rini Widyantini Jelaskan Fleksibilitas Kerja ASN: WFA dan WFO

WARTA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait penerapan fleksibilitas kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan baru terkait fleksibilitas kerja ASN di BKN dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO. Aturan ini direncanakan segera diterapkan di lingkungan internal BKN.

ADVERTISEMENT

Penyesuaian Pola Kerja ASN: Fleksibilitas WFA dan WFO

Menanggapi hal tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB juga melakukan penyesuaian terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). Meskipun demikian, Rini menekankan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan ini dilakukan untuk menyelaraskan dinamika tugas saat ini dan juga mendukung Inpres Nomor 1/2025,” ungkap Menteri Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Aturan Fleksibilitas Kerja ASN

Rini lebih lanjut menjelaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8.

Peraturan tersebut memungkinkan fleksibilitas dalam lokasi kerja (WFA) maupun waktu kerja. Implementasinya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik di pusat maupun daerah, untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat mengimplementasikan fleksibilitas tersebut, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Jam Kerja ASN Dapat Dimulai Pukul 09.00

Selain itu, Rini juga menyampaikan bahwa fleksibilitas waktu kerja ASN memungkinkan pegawai untuk memulai tugas mereka mulai pukul 09.00 WIB, memberikan kelonggaran bagi ASN dalam mengatur waktu kerjanya.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  DPRD Kaltara Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat lebih efisien dan produktif, sambil tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU