More

    MenPAN RB Rini Widyantini Batalkan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu untuk 5 Kategori Tenaga Honorer

    WARTA, TANJUNG SELOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, secara resmi membatalkan pengangkatan PPPK penuh waktu untuk sejumlah kategori tenaga honorer. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer yang tertuang dalam UU ASN 2023.

    Menurut MenPAN RB, penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK adalah bagian dari implementasi amanat UU ASN 2023 yang harus segera diselesaikan.

    ADVERTISEMENT

    Pemerintah sebelumnya telah membuka seleksi PPPK bagi tenaga honorer yang dibagi dalam dua tahap. Tenaga honorer yang berhasil meraih peringkat terbaik dan memenuhi kuota kebutuhan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu oleh MenPAN RB. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kuota meski sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

    Namun, Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kinerjanya dinilai baik.

    Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang dipindahkan ke status paruh waktu dapat dipertimbangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu setelah mendapatkan evaluasi kinerja yang memuaskan.

    Namun, terdapat sejumlah kategori tenaga honorer yang pengangkatannya menjadi PPPK penuh waktu dibatalkan. Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah 5 kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu:

    1. Tenaga honorer yang tidak menunjukkan kinerja yang baik.
    2. Tenaga honorer yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
    3. Tenaga honorer yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara minimal 2 tahun.
    4. Tenaga honorer yang dipidana penjara atau kurungan karena tindak pidana kejahatan jabatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    5. Tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
    Baca Juga:  DPRD Kaltara Dorong Pemprov Lebih Aktif Turun ke Lapangan

    Dengan keputusan ini, diharapkan proses penataan tenaga honorer dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU