More

    Mendagri Tegas: Copot Penjabat Kepala Daerah yang Langgar Aturan Mutasi ASN

    WARTA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras kepada penjabat kepala daerah yang terbukti melanggar aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merespons laporan Komisi II DPR terkait banyaknya penjabat yang melakukan mutasi besar-besaran tanpa izin, yang dinilai berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

    Kritik DPR atas Mutasi Besar-Besaran
    Komisi II DPR menyuarakan kekhawatiran mereka atas fenomena mutasi ASN secara masif oleh penjabat kepala daerah di tengah masa transisi pemerintahan menjelang Pilkada 2024. Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, menyebut bahwa tindakan ini melanggar Pasal 132A PP Nomor 6 Tahun 2005 yang melarang mutasi pegawai tanpa izin tertulis dari Mendagri.

    ADVERTISEMENT

    “Kami khawatir jika pelantikan kepala daerah terus diundur, penyalahgunaan wewenang akan semakin besar,” ujar Deddy dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Rabu (22/1/2025).

    Bahaya Penyalahgunaan Wewenang
    Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menambahkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah hanya akan memperburuk situasi. Ia khawatir konflik kepentingan terkait mutasi ASN akan semakin merajalela, mengganggu efektivitas pemerintahan daerah.

    “Jika pelantikan ditunda hingga serentak, konflik kepentingan justru akan meningkat,” kata Aria.

    Langkah Tegas Mendagri
    Menanggapi hal ini, Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan mencopot penjabat kepala daerah yang melanggar aturan. Ia juga menginstruksikan agar mutasi pegawai hanya dilakukan dalam kondisi mendesak, seperti mengisi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

    “Saya sudah instruksikan, mutasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Penjabat harus berkomunikasi dengan kepala daerah terpilih dan mendapatkan persetujuan tertulis sebelum mengambil keputusan,” tegas Tito.

    ADVERTISEMENT

    Percepatan Pelantikan Kepala Daerah
    Sebagai solusi, Tito menyetujui percepatan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal pelantikan, yang semula direncanakan pada 7-10 Februari, dimajukan menjadi 6 Februari 2025.

    Baca Juga:  Disdikbud Kaltara Tunggu Juknis Kemendikdasmen Terkait SPMB 2025

    “Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif,” pungkasnya.

    Sanksi Tegas bagi Pelanggar
    Tito menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang tetap melanggar aturan akan langsung dicopot. Untuk kepala daerah definitif yang melanggar, Kemendagri akan mendukung proses hukum dengan menghadirkan saksi ahli guna memastikan keputusan mereka dianulir.

    ADVERTISEMENT

    “Penegakan aturan adalah kunci untuk menjaga profesionalisme ASN dan stabilitas pemerintahan,” ujar Tito.

    Langkah tegas ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img