spot_img
More
    spot_img

    Lulus PPPK Tahap 2 Bukan Berarti Langsung Jadi ASN, Honorer Wajib Lengkapi Tahapan Ini

    WARTA, JAKARTA – Meski dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, tenaga honorer belum otomatis diangkat menjadi ASN. Masih ada rangkaian proses administratif yang wajib diselesaikan agar bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 sebagai panduan resmi. Dalam surat tersebut, BKN menggarisbawahi bahwa peserta harus menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen pendukung secara online.

    Jadwal Lengkap Tahapan Akhir PPPK 2025

    • Pengumuman kelulusan akhir: 16–30 Juni 2025

    • Pengisian DRH dan unggah dokumen: 1–31 Juli 2025

    • Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

    Jadwal ini berlaku secara nasional dan wajib diikuti seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

    Alur Wajib Setelah Lulus PPPK

    Berikut tahap yang harus dilalui peserta untuk sah menjadi ASN PPPK:

    1. Akses Portal Resmi SSCASN
      Login ke https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun seleksi.

    2. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
      Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan dan pekerjaan, data keluarga, hingga keanggotaan organisasi.

    3. Unggah Dokumen Pendukung, seperti:

      • Ijazah & transkrip nilai

      • Surat sehat jasmani & rohani

      • Surat bebas NAPZA

      • SKCK dari kepolisian

      • Pas foto latar merah

      • Surat pernyataan lima poin (bila diminta)

      • Surat kesiapan mengabdi dan bukti pengalaman kerja (jika diminta)

    4. Cetak & Upload Ulang DRH
      Setelah ditandatangani, dokumen DRH wajib diunggah ulang untuk diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Jika semua syarat lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN. Barulah peserta resmi menyandang status ASN PPPK.

    Peluang bagi yang Tidak Lolos

    Bagi peserta yang belum lolos tahap utama, pemerintah tetap membuka peluang melalui skema PPPK paruh waktu, tergantung formasi dan kebutuhan instansi.

    Baca Juga:  Nunukan Berzakat: Bupati Irwan Sabri Ajak Masyarakat Peduli Sesama Melalui Zakat

    Pesan Penting dari BKN

    BKN menegaskan agar peserta hanya mengakses informasi dari sumber resmi, seperti:

    Hati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan atau pengurusan administrasi dengan imbalan. Semua proses resmi dan tidak dipungut biaya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER