WARTA, JAKARTA – Meski dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2, tenaga honorer belum otomatis diangkat menjadi ASN. Masih ada rangkaian proses administratif yang wajib diselesaikan agar bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 sebagai panduan resmi. Dalam surat tersebut, BKN menggarisbawahi bahwa peserta harus menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen pendukung secara online.
Jadwal Lengkap Tahapan Akhir PPPK 2025
-
Pengumuman kelulusan akhir: 16–30 Juni 2025
-
Pengisian DRH dan unggah dokumen: 1–31 Juli 2025
-
Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025
Jadwal ini berlaku secara nasional dan wajib diikuti seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Alur Wajib Setelah Lulus PPPK
Berikut tahap yang harus dilalui peserta untuk sah menjadi ASN PPPK:
-
Akses Portal Resmi SSCASN
Login ke https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun seleksi. -
Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan dan pekerjaan, data keluarga, hingga keanggotaan organisasi. -
Unggah Dokumen Pendukung, seperti:
-
Ijazah & transkrip nilai
-
Surat sehat jasmani & rohani
-
Surat bebas NAPZA
-
SKCK dari kepolisian
-
Pas foto latar merah
-
Surat pernyataan lima poin (bila diminta)
-
Surat kesiapan mengabdi dan bukti pengalaman kerja (jika diminta)
-
-
Cetak & Upload Ulang DRH
Setelah ditandatangani, dokumen DRH wajib diunggah ulang untuk diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Jika semua syarat lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN. Barulah peserta resmi menyandang status ASN PPPK.
Peluang bagi yang Tidak Lolos
Bagi peserta yang belum lolos tahap utama, pemerintah tetap membuka peluang melalui skema PPPK paruh waktu, tergantung formasi dan kebutuhan instansi.
Pesan Penting dari BKN
BKN menegaskan agar peserta hanya mengakses informasi dari sumber resmi, seperti:
-
Situs BKN: https://www.bkn.go.id
-
Portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
-
Akun media sosial resmi BKN dan instansi masing-masing
Hati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan atau pengurusan administrasi dengan imbalan. Semua proses resmi dan tidak dipungut biaya.