WARTA, JAKARTA – Rencana pemerintah Arab Saudi untuk membatasi usia jamaah haji maksimal 90 tahun menuai perhatian dari Komisi VIII DPR RI. Jika aturan tersebut diterapkan, jamaah haji berusia di atas 90 tahun tidak akan diizinkan menunaikan ibadah haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq, menyatakan kekhawatirannya atas wacana tersebut. Ia meminta pemerintah Indonesia untuk segera berdialog dan melobi pihak Arab Saudi agar aturan ini tidak diberlakukan.
“Kami minta pemerintah melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan. Banyak jamaah haji Indonesia yang usianya tua karena pendaftaran sudah di usia lanjut, ditambah masa tunggu yang lama. Masak mereka tidak boleh berangkat haji?” ujar Maman, Kamis (9/1/2025).
Masa Tunggu Haji yang Panjang
Maman menyoroti masa tunggu haji di Indonesia yang tergolong lama, mencapai rata-rata 25 tahun. Bahkan, di beberapa daerah seperti kabupaten di Sulawesi, masa tunggu hampir menyentuh 50 tahun. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar jamaah haji Indonesia berusia lanjut saat mendapatkan giliran berangkat.
“Dengan masa tunggu yang begitu lama, wajar jika banyak jamaah kita berusia di atas 60 atau 70 tahun saat giliran berangkat tiba. Pembatasan usia ini tentu akan merugikan jamaah yang sudah menanti lama,” tegasnya.
Usia Bukan Patokan, Istita’ah Jadi Solusi
Maman menyarankan agar pemerintah Arab Saudi tidak menjadikan usia sebagai patokan keberangkatan haji. Sebagai gantinya, ia mengusulkan penerapan standar istita’ah, yaitu kemampuan fisik dan finansial untuk melaksanakan ibadah haji.
“Kalau jamaah sudah tua tapi masih sehat dan mampu, kenapa tidak? Usia seharusnya tidak menjadi penghalang selama kondisi fisik memungkinkan,” katanya.
Belum Ada Kepastian Resmi
Hingga saat ini, Komisi VIII DPR RI belum menerima informasi resmi terkait penerapan pembatasan usia tersebut. Maman berharap wacana ini tidak menjadi kebijakan resmi.
“Secara tersurat, belum ada informasi resmi. Tapi kami optimistis Arab Saudi akan mempertimbangkan berbagai faktor dan tidak akan memberlakukan aturan pembatasan usia ini,” pungkasnya.
Pembatasan usia keberangkatan haji, jika diberlakukan, akan menjadi tantangan besar bagi Indonesia, negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak jamaah haji Indonesia agar tetap dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan agama.