WARTA, TANJUNG SELOR — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara memberikan apresiasi terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang berhasil direalisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara sebesar Rp1,03 triliun, atau mencapai 93,3 persen dari target yang ditetapkan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menyebutkan bahwa capaian tersebut menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan PAD sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi fondasi menuju kemandirian fiskal daerah.
“Realisasi ini patut diapresiasi. Namun, ke depan tantangannya tidak ringan, terutama karena tren penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). Maka Bapenda perlu mempercepat strategi pendapatan berbasis data, kolaboratif, serta penguatan regulasi,” ujar Robenson, Jumat (9/5/2025).
Soroti Sektor Ekstraktif dan Participating Interest
Robenson menekankan pentingnya inventarisasi alat berat dan pemetaan sektor-sektor potensial seperti pertambangan dan perkebunan yang banyak beroperasi di wilayah Kaltara. Ia mendorong agar pendataan dilakukan secara berkala dan akurat, guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Komisi II siap terlibat langsung dalam kegiatan lapangan untuk memastikan validitas data dan optimalisasi penerimaan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya optimalisasi potensi PAD dari sektor baru seperti Participating Interest (PI) 10 persendalam pengelolaan migas, penjualan karbon, serta pengawasan terhadap aktivitas kapal tongkang yang melintasi wilayah perairan Kaltara.
“Semua potensi ini belum tergarap maksimal. Harus dimasukkan dalam sistem perencanaan keuangan daerah secara komprehensif,” tambahnya.
Dorong Perda Pajak Daerah dan Inovasi Fiskal
Komisi II juga mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang ditargetkan rampung tahun 2026. Regulasi ini dianggap penting sebagai dasar hukum pemungutan, perluasan objek pajak, serta jaminan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Robenson juga menyambut baik rencana relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Bapenda, termasuk pemutihan dan diskon tarif hingga 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang didaftarkan ulang di Kaltara.
“Ini strategi yang tepat untuk memperluas basis penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Perkuat Kolaborasi dengan Kabupaten/Kota
Tak kalah penting, Komisi II mengingatkan Bapenda Kaltara untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendataan, penagihan, dan pemungutan pajak secara terintegrasi.
“Pendapatan daerah tidak akan optimal jika dikerjakan secara sektoral. Diperlukan sistem terpadu dan sinergi lintas pemerintahan,” pungkas Robenson.