WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang ayam potong dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang dinilai kumuh di Pasar Induk Tanjung Selor. Penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025) sebagai bagian dari upaya penataan Kota Tanjung Selor, khususnya kawasan Pasar Induk.
Keberadaan kios ayam yang sudah lama beroperasi ini dianggap mengganggu estetika dan kebersihan pasar. Pemerintah setempat telah memberikan informasi kepada pedagang mengenai kebijakan ini sejak setahun lalu, termasuk melalui pertemuan resmi yang digelar pada Desember 2024. Diketahui juga bahwa kerjasama antara pengelola kios dan Pemkab Bulungan sudah berakhir, dan izin usaha yang dimiliki para pedagang telah habis.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Errin Wiranda, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disosialisasikan sebelumnya. “Kami sudah memberi waktu yang cukup bagi pedagang untuk beradaptasi dengan kebijakan ini. Hari ini, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Errin.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Induk, Muslim, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan memberikan kesempatan yang cukup untuk mengosongkan lapak-lapak yang terpengaruh. “Kami berharap dengan penertiban ini, Pasar Induk menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman baik bagi pedagang maupun pengunjung,” katanya.
Proses pembongkaran berlangsung lancar dan kondusif, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DKUKMPP, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, serta UPTD Pasar Induk.
Pemkab Bulungan berharap langkah ini akan menciptakan pasar yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penataan pasar ini akan terus dilakukan agar kenyamanan bagi pedagang dan pembeli semakin meningkat ke depannya.