spot_img
More
    spot_img

    KI Menangkan PLHL, Dokumen AMDAL Tiga Perusahaan Wajib Dibuka ke Publik

    WARTA, TANJUNG SELOR – Keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan. Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara memutuskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) milik tiga perusahaan di Bulungan—PT SSU, PT CSL, dan PT BCAP—wajib dibuka untuk publik.

    Putusan ini merupakan hasil sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bulungan. Dalam putusan Nomor 001/VI/KI KALTARA-PS-A/2025, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

    Dokumen Wajib Diserahkan Lengkap

    PPID Kabupaten Bulungan diperintahkan menyerahkan seluruh dokumen AMDAL, termasuk Ikhtisar, Kerangka Acuan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), hingga dokumen ANDAL lengkap beserta lampiran-lampirannya.

    “Putusan ini memperjelas bahwa keterbukaan informasi lingkungan adalah hak publik,” tegas Hendra Rivaldo, kuasa hukum PLHL. Menurutnya, akses terhadap dokumen AMDAL penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar area terdampak industri.

    Transparansi untuk Keadilan Lingkungan

    Rekan Hendra, Supardi, menyebut permohonan informasi ini bukan hanya demi kepentingan PLHL, tetapi juga bagian dari riset dan pengawasan masyarakat terhadap industri yang berpotensi merusak lingkungan.

    “Putusan ini adalah kemenangan untuk seluruh warga yang memperjuangkan transparansi dan keadilan lingkungan. Dokumen AMDAL tidak bisa disembunyikan atas nama bisnis,” ujarnya.

    KI Kaltara menilai alasan pengecualian yang diberikan oleh PPID Bulungan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dokumen lingkungan bukanlah informasi rahasia, melainkan milik publik yang berhak tahu.

    Jaminan Transparansi Investasi di Daerah

    PLHL menyambut positif putusan ini sebagai landasan hukum penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam menyikapi masuknya investasi di Kalimantan Utara.

    Baca Juga:  Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Istilah Ujian dan Zonasi Akan Dihapus, Mekanisme Baru Segera Hadir

    “Publik kini punya pijakan hukum yang kuat untuk meminta informasi strategis lain, yang berkaitan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan yang sehat,” pungkas Hendra.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER