WARTA, TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar pada Senin (16/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini turut dihadiri oleh Gubernur Kaltara Drs. Zainal A. Paliwang, M.Hum., anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Bustan, S.E., M.Si., serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam forum tersebut, Gubernur Kaltara memaparkan secara rinci realisasi pelaksanaan APBD 2024 yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ia juga menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltara.
“Alhamdulillah, opini WTP ini adalah yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014. Ini merupakan cerminan kerja keras seluruh jajaran dan komitmen kami dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Zainal.
Sebagai bentuk kelanjutan proses legislasi, Gubernur Kaltara menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara simbolis kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam proses evaluasi dan pengesahan Ranperda tersebut, sebagai bagian dari siklus penganggaran yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat.