WARTA, TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar segera menindaklanjuti puluhan Peraturan Daerah (Perda) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Selama ini, banyak Perda yang belum diturunkan Pergub-nya. Karena itu, seluruh fraksi di DPRD Kaltara mendesak Gubernur agar tidak terlalu lama menerbitkan Pergub setelah Perda disahkan,” tegas Djufrie, Rabu (16/7).
Menurutnya, tanpa Pergub, sebaik apa pun sebuah Perda, tidak akan bisa dijalankan secara efektif.
“Pembuatan Perda itu tidak murah. Ada biaya perjalanan, survei, kunjungan, hingga penyusunan naskah yang menyerap anggaran besar. Sayang kalau kemudian berhenti begitu saja tanpa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi intensif antara Pemprov Kaltara dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi.
“Perda itu landasan hukumnya, tapi pelaksanaan teknis di lapangan harus ditegaskan lewat Pergub. Itu sebabnya penting sekali agar Pergub segera diterbitkan,” tambah Djufrie.
Saat ini, diakui Djufrie, masih ada puluhan Perda yang menunggu disertai Pergub agar dapat dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Puluhan Perda masih antre menunggu Pergub. Ini perlu menjadi perhatian serius Pemprov,” pungkasnya.