More

    Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Bulungan Capai 30 Persen

    WARTA, TANJUNG SELOR — Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) memainkan peranan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem suatu wilayah, salah satunya sebagai kawasan resapan air yang sangat diperlukan untuk kelestarian lingkungan.

    Di Kabupaten Bulungan, ketersediaan RTH hingga kini masih terjaga dengan baik. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Bulungan, Adriani, mengungkapkan bahwa RTH di daerah ini masih memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

    ADVERTISEMENT

    “Berdasarkan pedoman dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap daerah harus menyediakan minimal 30 persen RTH. Alhamdulillah, di Bulungan kami sudah melampaui angka tersebut,” jelas Adriani pada Ahad, 2 Februari 2025.

    Adriani menambahkan, RTH di Bulungan terbagi dalam dua kategori, yakni publik dan privat. RTH publik, seperti yang ada di Tepian Sungai Kayan di Tanjung Selor, dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Sementara itu, RTH privat terletak di kawasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    RTH sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan adanya ruang terbuka yang dihiasi tumbuhan, baik yang tumbuh alami maupun yang sengaja ditanam.

    “Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022, kami juga diingatkan untuk menjaga dan memanfaatkan RTH sebaik mungkin,” lanjutnya.

    Fungsi RTH sangat penting, antara lain untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, serta menurunkan temperatur udara. Oleh karena itu, Adriani mengimbau agar masyarakat tidak membangun di atas kawasan RTH.

    ADVERTISEMENT

    “Marilah kita jaga bersama keberadaan RTH demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” tutupnya.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal Tegaskan Komitmen Dukung Seleksi PPPK Tahap Kedua untuk Tenaga Non-ASN

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU