* Penanganan Fokus pada Banjir, Longsor, dan Karhutla
WARTA , TANJUNG SELOR — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara Andi Amriampa menyampaikan bahwa berdasarkan laporan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta penetapan status tanggap darurat oleh Kabupaten Nunukan dan Malinau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPBD menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sebagai respons atas eskalasi bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Rakor ini dipimpin langsung olek Pj Sekprov Kaltara Bustan, yang dihadiri seluruh kabupaten/kota hingga instansi terkait baik TNI Polri, dan BMKG, di ruang Rapat Benuanta, Gedung Gadis 2, Senin 26 Mei. Dalam rakor tersebut, BPBD Kaltara bersama lintas instansi menetapkan dua keputusan penting sebagai bagian dari strategi penanggulangan bencana yang lebih terarah dan terukur.
“Keputusan pertama yang kami tetapkan adalah penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025. Status ini berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara, sebagai antisipasi terhadap potensi bencana banjir akibat curah hujan tinggi serta bencana kekeringan ekstrem seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ungkap Andi Amriampa
Selain status siaga, keputusan kedua adalah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor yang secara khusus mencakup wilayah Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan, yang saat ini terdampak langsung oleh bencana. Status tanggap darurat ini berlaku mulai 25 Mei hingga 8 Juni.
“Penetapan status tanggap darurat ini kami dasarkan pada situasi lapangan yang menunjukkan kerusakan signifikan, terutama di Krayan, Sembakung, dan sebagian wilayah Malinau. Akibat intensitas hujan yang tinggi, sejumlah jalan dan jembatan penghubung rusak parah bahkan terputus, sehingga menghambat akses dan distribusi logistik ke wilayah terdampak,” lanjutnya.
Andi Amriampa menegaskan bahwa hasil keputusan rakor ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kalimantan Utara. Hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan keputusan gubernur serta dasar hukum dalam proses penanganan bencana yang lebih terencana.
“Tentunya, sebelum penetapan lebih lanjut, akan ada kajian teknis yang memperhitungkan berbagai aspek – mulai dari dampak bencana, tingkat kerusakan, kebutuhan bantuan, hingga skala prioritas penanganan. Semua akan dihitung berdasarkan variabel dan instrumen penilaian yang sedang kami susun,” jelasnya.
Dalam hal pembiayaan, Kepala BPBD Kaltara juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara telah menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar untuk mendukung respons cepat terhadap bencana yang terjadi.
“Kami sedang memetakan kebutuhan secara rinci, termasuk perhitungan anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh tim teknis. Anggaran ini akan difokuskan untuk kegiatan prioritas seperti pemulihan infrastruktur, pengadaan logistik, dan bantuan kepada masyarakat terdampak. Penting bagi kami untuk memetakan secara jelas mana kebutuhan yang bisa ditangani oleh pemerintah kabupaten – dalam hal ini Nunukan dan Malinau – dan mana yang menjadi tanggung jawab provinsi,” terangnya.
Dalam hal distribusi bantuan logistik, Kepala BPBD menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara untuk memastikan kesiapan pasokan dan jalur distribusi bantuan.
“Kami pastikan, logistik dari provinsi sudah siap dan tinggal disalurkan kapan saja. Dinas Sosial sudah melakukan pengemasan dan penyiapan kebutuhan dasar seperti makanan siap saji, selimut, dan kebutuhan darurat lainnya. Penyaluran akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan skala kebutuhan dan ketersediaan akses ke lokasi terdampak,” tutupnya.