WARTA, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu langkah utamanya adalah menekan angka kecelakaan kerja semaksimal mungkin.
Dalam Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang diselenggarakan pada Kamis (27/2), Zudan menekankan bahwa ASN adalah aset berharga negara yang perlu dijaga dan dilindungi. Ia menambahkan bahwa selain menuntut kinerja optimal dari ASN, penting juga untuk memastikan mereka bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kita tidak hanya mengukur kinerja ASN, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, sehingga produktivitas mereka dapat terjaga,” ujar Zudan.
Zudan juga merujuk pada data dari Taspen Persero yang menunjukkan adanya peningkatan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perawatan, dari 5.260 kasus pada 2023 menjadi 6.207 kasus pada 2024. Begitu pula dengan klaim JKK akibat kecelakaan kerja yang berujung pada kematian, yang naik dari 198 menjadi 211 kasus. Menurutnya, tren ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak untuk terus berusaha menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Karena itu, Zudan mengajak seluruh pengelola kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk memandang ASN bukan hanya dari sisi administratif, tetapi sebagai aset fundamental dalam pembangunan negara. Ia berharap bahwa dengan langkah-langkah preventif ini, angka kecelakaan kerja dapat ditekan, dan produktivitas ASN bisa semakin meningkat.
“Mari kita perlakukan ASN sebagai aset yang terus berkembang, dilindungi, dan diberdayakan untuk kemajuan bersama,” imbuh Zudan. Ia juga mengingatkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan kontribusi ASN dalam pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kepala BKN mendorong setiap instansi pemerintah untuk menyediakan poliklinik di tempat kerja. Dengan adanya fasilitas ini, pertolongan pertama bisa segera diberikan jika terjadi kecelakaan atau pegawai mengalami sakit.
Selain itu, Zudan juga mengajak agar sosialisasi pencegahan kecelakaan kerja semakin digencarkan di setiap instansi, mengingat risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi pada ASN, mengingat berbagai sektor dan keahlian yang dimiliki oleh para PNS dan PPPK.
Dalam konteks manajemen ASN terkait kecelakaan kerja, pemerintah melalui BKN telah mengatur ketentuan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja ASN. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.