WARTA, MAKASSAR — Maraknya laporan uang kertas yang terkelupas atau dapat dibelah memicu keresahan masyarakat terkait keaslian uang rupiah. Bank Indonesia (BI) pun memberikan edukasi penting agar masyarakat tidak terjebak kesimpulan yang keliru.
Metode 3D: Cara Tepat Mengenali Uang Asli
Muslimin, perwakilan BI Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa cara terbaik untuk mengenali keaslian uang adalah dengan metode 3D—dilihat, diraba, dan diterawang.
“Jangan membelah uang, itu bukan metode yang benar. Cek keaslian uang dengan melihat desain, meraba tekstur, dan menerawang tanda air atau benang pengaman,” tegas Muslimin.
Menurutnya, uang yang terlihat terkelupas atau rusak tidak selalu berarti palsu. Dalam beberapa kasus, uang semacam itu tetap dinyatakan asli jika memenuhi ciri-ciri yang ditetapkan oleh BI.
Ciri-Ciri Uang Palsu yang Mudah Dikenali
Dalam sosialisasi di Pasar Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, BI menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut memiliki ciri warna yang buram dan tinta yang tidak setajam uang asli.
“Tanpa alat khusus pun, uang palsu bisa dikenali dari warnanya yang pudar atau buram,” ungkap Muslimin.
Langkah-Langkah Penting Masyarakat
Untuk menghindari kerugian akibat uang palsu, BI memberikan beberapa panduan sederhana:
- Periksa Secara Visual: Lihat desain dan warna uang. Uang asli memiliki detail yang jelas dan warna yang cerah.
- Rasakan dengan Jari: Uang asli memiliki tekstur yang khas, terutama pada bagian tertentu seperti tulisan nominal.
- Terawang ke Cahaya: Perhatikan tanda air atau benang pengaman yang hanya tampak jika diterawang.
Edukasi untuk Masyarakat
Muslimin menegaskan bahwa BI sebagai otoritas resmi selalu siap membantu masyarakat memverifikasi keaslian uang. Sosialisasi ke berbagai daerah juga dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat lebih paham tentang ciri uang asli dan melaporkan uang mencurigakan ke pihak berwenang,” tutupnya.
Dengan pemahaman yang baik tentang keaslian uang, masyarakat dapat membantu mengurangi peredaran uang palsu dan melindungi nilai mata uang rupiah.