More

    Kemnaker Bantah Terjadinya PHK Massal Sebelum Ramadan untuk Hindari Pembayaran THR

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah klaim bahwa sejumlah perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum bulan Ramadan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa tidak ada pola sistematis atau “nakal” terkait dengan PHK yang terjadi menjelang bulan puasa. Ia menyatakan dengan tegas, “Tidak ada kaitan antara PHK dengan Ramadan. Itu tidak ada kaitannya!”

    ADVERTISEMENT

    Putri menjelaskan, meski benar ada beberapa PHK yang terjadi menjelang bulan puasa, namun keputusan tersebut bukanlah hal yang dilakukan secara mendadak, melainkan sudah diputuskan beberapa bulan sebelumnya.

    “Sebenarnya, banyak PHK ini terkait dengan kondisi bisnis perusahaan yang memang sudah mengalami kesulitan,” tambahnya, sembari mencontohkan situasi yang terjadi di pabrik Yamaha Music. Ia mengungkapkan, serikat pekerja Yamaha telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sekitar 10 hari yang lalu mengenai kemungkinan terjadinya PHK di perusahaan tersebut.

    Putri menegaskan pentingnya perusahaan untuk mengikuti regulasi yang ada, serta mempertimbangkan kemampuan finansial mereka dalam melakukan PHK. “Jika kondisi perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai regulasi, maka proses PHK harus melibatkan kesepakatan antara berbagai pihak,” ujarnya.

    Meskipun isu PHK belakangan ini cukup ramai, Putri menekankan bahwa angka pemutusan hubungan kerja di Indonesia sejauh ini belum mencapai 5.000 orang. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang baru untuk membantu para pekerja yang terdampak.

    Pemerintah juga tengah merancang berbagai insentif baru, yang saat ini sedang dibahas di bawah koordinasi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

    ADVERTISEMENT

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut menanggapi isu terkait PHK di PT Fast Food Indonesia (KFC). Meskipun begitu, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

    Baca Juga:  MUI: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, Tapi Lebaran Tetap Sama

    “Menurut undang-undang, perusahaan seharusnya menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Kami akan memverifikasi lebih lanjut,” jelas Yassierli.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU