WARTA, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan klarifikasi mengenai petisi yang muncul di media sosial terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengangkatan tersebut kini dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Oktober 2025 dan Maret 2026, yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa penundaan jadwal pengangkatan ini merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang diterima dari masyarakat.
“Kami ingin menyampaikan bahwa perubahan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI. Kami menghargai setiap masukan yang diberikan dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI dan pihak terkait,” ujar Averrouce kepada wartawan, seperti dikutip dari detik.com.
Petisi Tolak Penundaan
Sebanyak 1.300 orang telah menandatangani petisi di platform change.org yang menentang penundaan pengangkatan CPNS 2024 hingga Oktober 2025. Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, pengangkatan CPNS seharusnya dilaksanakan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Petisi berjudul Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal! ini telah mendapatkan 1.358 tanda tangan per Jumat (7/3) pukul 12.40 WIB. Petisi ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Prabowo Subianto.
Isi petisi ini menyoroti tiga alasan utama penundaan yang dipandang merugikan. Pertama, perubahan jadwal yang mendadak tanpa kepastian. Para peserta CPNS telah merencanakan langkah-langkah hidup mereka berdasarkan informasi awal dari BKN yang mengindikasikan bahwa pengangkatan akan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Kedua, adanya risiko lonjakan pengangguran. Banyak peserta CPNS yang telah berhenti dari pekerjaan sebelumnya untuk menunggu pengangkatan. Penundaan ini berpotensi menambah jumlah pengangguran dalam waktu singkat.
Ketiga, kebijakan ini bertentangan dengan harapan yang disampaikan dalam rapat Komisi II DPR, yang menginginkan percepatan pengangkatan, bukan penundaan.
Tuntutan dalam Petisi
Sebagai tanggapan, petisi tersebut mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, untuk mengembalikan skema pengangkatan yang sesuai dengan kesiapan instansi, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, jika penundaan tetap diterapkan hingga 1 Oktober 2025, maka instansi yang sudah siap sebaiknya diizinkan untuk melaksanakan pengangkatan lebih awal. Ketiga, meminta penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perubahan kebijakan pengangkatan CPNS 2024.
Petisi ini mendesak Kemenpan RB dan BKN untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi kepastian masa depan para CPNS 2024, dan agar mereka tidak terus-menerus merasakan ketidakpastian.