WARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perubahan besar dalam sistem pembayaran uang pensiun bagi PNS. Mulai ke depan, Kemenkeu akan langsung membayarkan uang pensiun PNS, tanpa melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (6/2/2025), menyatakan, “Kami berencana untuk melakukan pembayaran uang pensiun melalui mitra, tetapi yang melakukan pembayaran adalah kami, bukan lagi Taspen atau Asabri.”
Astera menjelaskan, meskipun pembayaran pensiun tidak lagi melalui Taspen dan Asabri, kedua perusahaan pelat merah tersebut tetap akan menjalankan fungsi lainnya, seperti verifikasi data dan layanan. Kemenkeu, dalam hal ini, akan menggantikan peran dalam pembayaran langsung melalui mitra seperti perbankan, Pos Indonesia, dan lembaga terkait lainnya.
Perubahan ini dilakukan karena Kemenkeu merasa ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dan Taspen-Asabri dalam hal pengelolaan data. Dengan sistem baru ini, pelaporan data pensiun tidak lagi dilakukan oleh Taspen atau Asabri, melainkan langsung di-mirroring dengan kedua BUMN tersebut.
Astera menambahkan bahwa meski Kemenkeu yang akan melakukan pembayaran, Taspen dan Asabri tetap akan terlibat dalam sisi data dan verifikasi, serta layanan lainnya. “Pembayaran ini dilakukan melalui mitra, yang kemudian menyalurkannya kepada para pensiunan, termasuk para lansia yang membutuhkan,” jelasnya.
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal dan akan terus dievaluasi. Ke depannya, Taspen dan Asabri mungkin akan tetap berperan dalam mendukung layanan bagi pensiunan, sesuai dengan program-program yang dapat diintegrasikan dengan kebijakan baru ini.(*)