More

    Kemendikdasmen Siapkan Sistem Baru PPDB, Zonasi Beralih ke Domisili

    WARTA, TANJUNG SELOR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menggantikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem berbasis domisili. Rencana ini akan diterapkan mulai tahun ajaran mendatang untuk memastikan penerimaan siswa lebih adil dan transparan.

    Perubahan Fokus ke Domisili
    Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa sistem baru ini akan mempertimbangkan kedekatan rumah calon siswa dengan sekolah, tanpa mempermasalahkan batas wilayah administratif.

    ADVERTISEMENT

    “Misalnya Surabaya-Sidoarjo, yang lebih dipertimbangkan adalah jarak tempat tinggal dengan sekolah, bukan perbedaan wilayahnya,” kata Biyanto dalam acara di Jakarta, Rabu (22/1).

    Perubahan ini juga bertujuan mengatasi kecurangan yang sering terjadi pada sistem zonasi, seperti manipulasi data Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa bisa diterima di sekolah tertentu.

    “Sering ditemukan kasus manipulasi domisili, seperti masuknya KK baru untuk memindahkan tempat tinggal sementara. Sistem domisili ini akan mengantisipasi praktik seperti itu,” tambahnya.

    Sekolah Swasta Akan Dilibatkan
    Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam sistem baru yang dinamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Biyanto menjelaskan bahwa sekolah swasta akan menjadi solusi atas keterbatasan kapasitas di sekolah negeri.

    “Jika ada siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri, mereka akan diarahkan ke sekolah swasta. Untuk itu, biaya pendidikan di swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT

    Langkah ini diyakini dapat meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak tanpa terkendala kapasitas sekolah negeri.

    Keputusan Menunggu Rapat Kabinet
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa konsep sistem baru ini telah selesai dan siap diajukan dalam rapat kabinet bersama Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Semua konsep sudah diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas. Kami tinggal menunggu keputusan akhir,” ujar Mu’ti pada Selasa (21/1).

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Kebijakan Baru di Dunia Pendidikan: UN Kembali, Zonasi Diganti, dan Skrining Kesehatan Gratis untuk Siswa

    Sejarah PPDB Zonasi
    Sistem zonasi dalam PPDB sebelumnya mulai diterapkan pada 2017 di era Mendikbud Muhadjir Effendy dan dilanjutkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sistem ini membatasi pendaftaran siswa hanya untuk sekolah dalam radius tempat tinggal mereka, tetapi sering dikritik karena memunculkan sejumlah kendala, seperti manipulasi domisili dan ketimpangan kapasitas sekolah.

    Dengan hadirnya sistem berbasis domisili, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih fleksibel, transparan, dan adil bagi seluruh peserta didik.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img