More

    Kemendikdasmen Akan Libatkan Sekolah Swasta dalam Sistem Baru PPDB: Biaya Ditanggung Pemda

    WARTA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan segera diberlakukan dengan nama baru, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu inovasi penting adalah pelibatan sekolah swasta untuk menambah kapasitas penerimaan siswa.

    “PPDB nanti akan dilakukan bersama-sama dengan sekolah swasta untuk menambah kapasitas kursi sekolah, mengingat keterbatasan di sekolah negeri,” ungkap Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/1).

    ADVERTISEMENT

    Biaya di Sekolah Swasta Ditanggung Pemda

    Biyanto menjelaskan, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biaya pendidikan mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

    “Anak-anak yang diarahkan ke swasta tidak perlu khawatir soal biaya. Pemerintah daerah akan menanggungnya agar tidak ada hambatan akses pendidikan,” ujarnya.

    Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan sebanyak mungkin siswa baru diterima di sekolah negeri sebelum dialihkan ke swasta.

    Perubahan Sistem Afirmasi dan Zonasi

    Selain melibatkan sekolah swasta, Kemendikdasmen akan meningkatkan kuota afirmasi untuk siswa disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Sistem penerimaan berbasis zonasi juga akan diubah.

    “Ke depan, zonasi akan lebih memperhatikan jarak rumah ke sekolah, bukan sekadar batas wilayah administratif. Misalnya, untuk Surabaya-Sidoarjo, fokusnya adalah kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah,” jelas Biyanto.

    ADVERTISEMENT

    Rapat Kabinet untuk Finalisasi Konsep

    Rencana baru ini telah selesai disusun dan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas. Sistem baru ini diharapkan akan lebih fleksibel dan menjawab tantangan pendidikan yang beragam di berbagai daerah.

    Latar Belakang Perubahan

    Sistem PPDB berbasis zonasi pertama kali diterapkan pada 2017 di era Mendikbud Muhadjir Effendy dan dilanjutkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sistem ini, meski memiliki kelebihan, menuai kritik karena keterbatasan pilihan sekolah dan akses untuk siswa tertentu.

    Baca Juga:  Basarnas Lakukan Pencarian Dua Korban Tertimbun Longsor di Tarakan

    Dengan konsep baru ini, Kemendikdasmen berharap dapat menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif dan efisien, sekaligus menjalin kemitraan strategis dengan sekolah swasta untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img