More

    Kemendikdasmen Akan Kembali Hidupkan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

    WARTA, JAKARTA — Setelah sempat dihapus dalam penerapan Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengaktifkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang akan mulai diberlakukan dan berbasis mata pelajaran.

    ADVERTISEMENT

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan struktur yang lebih jelas dalam persiapan akademik siswa menuju pendidikan tinggi.

    “Penjurusan akan kembali diterapkan di SMA, yakni IPA, IPS, dan Bahasa. Ini akan selaras dengan TKA, di mana siswa akan menghadapi tes mata pelajaran wajib dan pilihan sesuai jurusan mereka,” ujar Mu’ti dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4).

    Struktur TKA: Wajib dan Pilihan Sesuai Jurusan

    Mu’ti merinci bahwa dalam TKA, siswa akan mengikuti dua mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Selanjutnya, mereka dapat memilih dua mata pelajaran tambahan berdasarkan jurusan yang diambil:

    • Siswa jurusan IPA bisa memilih Fisika, Biologi, atau Kimia.

    • Siswa IPS dapat memilih Ekonomi, Sosiologi, atau Sejarah.

      ADVERTISEMENT
    • Siswa jurusan Bahasa bisa memilih mata pelajaran seperti Bahasa Asing atau Sastra.“Dengan model seperti ini, nilai TKA bisa menjadi indikator kemampuan akademik siswa untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi yang sesuai dengan bidang pilihannya,” tambah Mu’ti.

    Pelaksanaan TKA Dimulai November 2025

    Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK akan dimulai pada November 2025. Sedangkan untuk SD dan SMP, ujian dijadwalkan berlangsung antara Maret hingga Mei 2026.

    • TKA SMA/SMK: 3 mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) + 2 mapel pilihan.

      ADVERTISEMENT
    • TKA SD dan SMP: Hanya menguji Bahasa Indonesia dan Matematika, tanpa mapel pilihan.

    Baca Juga:  Kejati Kaltara Panggil Pejabat DPUPR-Perkim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM

    Atip menegaskan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan, melainkan alat ukur kemampuan akademik. Penilaian akhir akan bergantung pada institusi pengguna, seperti perguruan tinggi atau satuan pendidikan lanjutan.

    Kembali dari Kurikulum Merdeka

    Sebelumnya, sistem penjurusan di SMA ditiadakan sejak 2021 sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdekayang diperkenalkan oleh Mendikbud Ristek saat itu, Nadiem Makarim.

    Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, penghapusan jurusan bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi siswa mengeksplorasi minat dan bakat mereka.

    “Kurikulum Merdeka dirancang untuk menghapus diskriminasi terhadap siswa non-IPA dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke berbagai prodi tanpa batasan jurusan,”jelasnya, Rabu (17/7).

    Namun, dengan hadirnya TKA berbasis mapel, struktur penjurusan kembali dinilai relevan untuk memberikan dasar akademik yang kuat bagi siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU