WARTA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan surat penting terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Surat tersebut memberikan kabar baik bagi honorer yang telah di-PHK, karena mereka masih memiliki kesempatan untuk diselamatkan.
Surat dengan nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Surat ini diterbitkan sebagai respons atas pertanyaan dari pemerintah daerah mengenai penganggaran gaji untuk PPPK paruh waktu.
Dalam surat tersebut, Horas Panjaitan menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan pegawai non-ASN atau sejenisnya harus selesai sebelum Desember 2024. “Sejak UU ASN 2023 berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain ASN,” tegas Horas.
Surat Kemendagri tersebut juga memuat empat petunjuk penting yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah:
-
PPPK yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap diperbolehkan untuk melanjutkan bekerja dengan gaji yang sesuai dengan yang diterima sebelumnya, yang akan dianggarkan dalam Belanja Jasa.
-
Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu setelah pengangkatan akan mengikuti kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah.
-
Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji bagi pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT -
PPPK non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menerima pengalokasian dan pembayaran gaji sesuai aturan yang berlaku.
Surat ini mendapat respons positif dari Aliansi Honorer Nasional (AHN). Adiba, salah satu anggota AHN, menyambut baik surat ini sebagai langkah penyelamatan bagi honorer yang telah di-PHK dan berpotensi dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. “Ini menjadi jawaban bagi honorer R2 dan R3 yang sudah dirumahkan, gaji mereka tetap dianggarkan,” ungkapnya.
Adiba juga berharap agar seluruh instansi pemerintah tidak lagi memberhentikan honorer dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memberhentikan tenaga honorer.