More

    Kemenag Kaji Ulang Jatah Kuota Haji per Provinsi

    WARTA, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama RI berencana untuk mengkaji kembali skema penentuan kuota haji per provinsi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, yang mengatakan bahwa kajian ulang ini penting untuk memastikan pembagian kuota haji yang lebih adil antarprovinsi.

    “Kita akan kaji kembali apakah kuota haji ini akan ditentukan berdasarkan proporsi penduduk muslim di tiap provinsi, atau berdasarkan jumlah pendaftar haji di masing-masing provinsi,” ujar Hilman dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Kamis (6/3/2025).

    ADVERTISEMENT

    Kajian Berdasarkan Data Penduduk dan Pendaftar Haji

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji selama ini ditentukan dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi dan/atau jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Hal ini bertujuan untuk meratakan pembagian kuota agar masa tunggu jemaah haji lebih seimbang.

    Namun, Hilman menyoroti adanya ketidakseimbangan yang cukup mencolok antarprovinsi. Misalnya, ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim sekitar 48 juta, tetapi pendaftarnya hanya 550 ribu orang. Di sisi lain, ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim sekitar 40 juta, namun pendaftarnya mencapai 700 ribu orang. “Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata,” kata Hilman.

    Permintaan Penambahan Kuota dari Aceh

    Selain itu, Hilman juga menanggapi permintaan dari Gubernur Aceh terkait penambahan kuota haji untuk provinsi tersebut. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengungkapkan permintaan untuk menambah kuota haji Aceh yang selama ini hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun, meskipun penduduk Aceh sudah mencapai 5,5 juta jiwa. Zahrol berharap kuota haji Aceh bisa disesuaikan dengan jumlah penduduknya, yang dapat mencapai hingga 5,5 ribu jemaah.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Lantik 10 Pejabat Eselon II

    “Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribu jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribu jemaah,” ujar Zahrol.

    Harapan untuk Rumus yang Lebih Adil
    Hilman berharap kajian ini dapat menghasilkan rumus yang lebih adil dan dapat meratakan pembagian kuota haji per provinsi ke depannya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidakmerataan masa tunggu jemaah haji yang sudah terlalu lama, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua provinsi.

    Dengan adanya kajian ulang ini, diharapkan seluruh provinsi di Indonesia dapat memiliki kuota haji yang lebih proporsional dan sesuai dengan jumlah penduduk serta pendaftar haji di masing-masing wilayah.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img