WARTA, TANJUNG SELOR — Menjelang bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 H / 2025 M. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan berbagai organisasi lainnya.
Zakat Fitrah: 3 Kategori Berdasarkan Harga Beras
Kepala Kantor Kemenag Bulungan, H. Muhammad Ramli, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah untuk wilayah Bulungan ditetapkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa. Untuk memudahkan pembayaran, zakat fitrah juga bisa dibayar dalam bentuk uang tunai dengan tiga kategori berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran. Kategori pertama, harga terendah sebesar Rp 30.000 per jiwa, kategori kedua Rp 43.750 per jiwa, dan kategori tertinggi Rp 60.000 per jiwa.
“Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini berdasarkan pantauan harga beras yang dilakukan oleh Disperindagkop Kabupaten Bulungan. Tentunya, penetapan ini tetap mengacu pada ketentuan syariat,” ujar Ramli.
Fidyah: Besaran Disesuaikan dengan Harga Pangan
Selain zakat fitrah, rapat juga membahas besaran fidyah, yaitu kewajiban mengganti puasa bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai untuk diberikan kepada fakir miskin.
Ramli menambahkan, besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan antara Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per hari, sesuai dengan harga bahan pangan yang berlaku. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara berbagai pihak dalam rapat.
Imbauan untuk Menunaikan Zakat Sesuai Ketentuan
Nasrullah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bulungan, mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Kami berharap pengumpulan zakat tahun ini bisa lebih meningkat, sehingga manfaatnya bagi umat semakin luas,” harap Nasrullah.
Kajian Fiqih Sebagai Landasan Keputusan
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah ini tidak hanya didasarkan pada pemantauan harga pangan, tetapi juga melalui kajian fiqih bersama para ulama dari berbagai organisasi Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil bisa memberikan rasa tenang dan sesuai dengan tuntunan agama.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bulungan dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah, serta tetap memperhatikan kondisi ekonomi yang berlaku.