More

    Kekacauan Pengisian DRH NIP PPPK: Dua Dokumen Hilang, BKN Berikan Klarifikasi

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi sorotan setelah dua dokumen yang seharusnya diunggah hilang dari kolom SSCASN, menyebabkan kebingungan di kalangan calon peserta. Kejadian ini pertama kali terdeteksi pada Rabu, 22 Januari 2025, dan terus berkembang hingga Kamis (23/1).

    Menurut keterangan Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, sebelumnya ada enam dokumen yang wajib diunggah, namun kini tinggal empat dokumen yang tersedia. Dua dokumen yang hilang itu adalah surat lamaran dan surat pernyataan yang semula harus diunggah sebagai syarat administrasi pendaftaran.

    ADVERTISEMENT

    “Para honorer cukup khawatir karena dua dokumen yang seharusnya ada, sekarang hilang di kolom SSCASN. Itu adalah surat lamaran dan surat pernyataan,” ungkap Heti dalam wawancara dengan JPNN pada Kamis (23/1).

    Karena adanya perubahan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan informasi kepada calon honorer agar menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka juga dihimbau untuk tidak mengirimkan resume terlebih dahulu untuk menghindari status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BTL (Berkas Tidak Lengkap).

    “Dengan tenggat waktu pengisian DRH yang semakin dekat, yakni hingga 31 Januari, semoga segera ada penjelasan dari BKN,” lanjut Heti.

    Terkait hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, memberikan penjelasan. Ia mengonfirmasi bahwa ada pengurangan jumlah dokumen yang harus diunggah dalam proses pengisian DRH. Langkah ini diambil untuk mempermudah calon PPPK dalam melengkapi berkas untuk penerbitan NIP PPPK 2024.

    “Tujuan pengurangan jumlah dokumen adalah untuk memudahkan proses pemberkasan NIP PPPK,” ujar Suharmen kepada JPNN, menjelaskan kebijakan baru tersebut.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  ASN Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan Sementara: BKPSDM Bulungan Kirim Pesan Tegas!

    Namun, meskipun pengurangan dokumen sudah diterapkan, BKN belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hilangnya dua dokumen yang seharusnya ada di sistem. Oleh karena itu, calon PPPK masih diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai perkembangan masalah ini.

    Dengan batas waktu pengisian DRH yang semakin mepet, para calon PPPK berharap masalah ini segera diatasi agar proses pendaftaran tidak terhambat.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img