Dugaan Korupsi Peningkatan Pemukiman di Karang Rejo
WARTA, TARAKAN — Kejaksaan Negeri (Kejari Tarakan) Tarakan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan di Karang Rejo 2020. Ketiga tersangka tersebut MA, SF dan B.
Kepala Kejari Tarakan Meylani mengatakan, perkara tipikor tersebut telah dilakukan penyidikan dari tahun 2022.
Saat itu pihaknya mulai memeriksa saksi, ahli, mengumpulkan barang bukti serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Setelah proses penyidikan dilakukan dengan waktu yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kejari Tarakan menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan, laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara (LHP PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat, didapati kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya, Senin (9/12) dikutip Radar Tarakan.
LHP PKN tersebut diterima Kejari Tarakan pada 7 November lalu. Kemudian anggaran kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi anggaran yang dikucurkan melalui Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PU. Saat itu nilai proyek mencapai Rp22 miliar.”Jadi proyeknya sudah selesai di tahun 2020 dan kita lakukan penyidikan dari tahun 2022,” sebutnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilengkapi dengan dua alat bukti dari penyidik. Meliputi keterangan saksi, hasil perhitungan kerugian negara, dan ahli. Karena ini pekerjaan fisik ahlinya dari situ dan ahli penghitungan kerugian negara.
Sementara untuk peran para tersangka, didapati MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, didapati dalam kontrak pengerjaan, harusnya dikerjakan oleh SF, tapi prakteknya dipihakketigakan kepada tersangka B dan hal itu tidak tertuang di kontrak pengerjaan. Sehingga proyek dikerjakan oleh B.
“Dari ketiga tersangka ini, tersangka berinisial B melakukan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangkanya. Saat ini sidang prapidnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan,” pungkasnya. (zar/ana)