WARTA, TANJUNG SELOR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu tahun anggaran 2022 memanas! Dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp 44,15 miliar, empat terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Samarinda untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam kasus ini adalah DIN, Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya; RG, konsultan pengawas; H, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; dan MDR, pelaksana lapangan. Ketiganya memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU Rahmatullah Aryadi, kecuali MDR, yang memutuskan melawan dengan mengajukan eksepsi.
“Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari terdakwa MDR akan digelar pekan depan,” ujar Rahmatullah dikutip Radar Kaltara, Rabu (15/1).
Dakwaan JPU menegaskan bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Utara pada 4 Oktober 2024, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 44.159.197.248.
“Kerugian negara yang signifikan ini menjadi fokus utama kami dalam membuktikan perbuatan pidana para terdakwa,” tegas Rahmatullah.
Sidang berikutnya juga akan memeriksa saksi-saksi yang akan mengungkap lebih jauh skandal besar ini. Proyek pembangunan RSP Bunyu yang seharusnya menjadi harapan baru bagi layanan kesehatan di wilayah Bulungan kini justru tercoreng oleh dugaan korupsi masif.
Masyarakat menanti jalannya persidangan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan, dan pihak-pihak yang terbukti bersalah menerima hukuman setimpal. Akankah eksepsi MDR membawa pengaruh besar dalam kasus ini? Semua mata kini tertuju pada persidangan pekan depan!