More

    Kapan SK PPPK Terbit? Begini Penjelasan BKD Kaltara

    WARTA, TANJUNG SELOR — Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berlangsung. Saat ini, tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang berjalan lancar.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa batas waktu pengusulan NIP ke BKN akan berakhir pada 28 Februari 2025. Pihaknya tengah memastikan semua persyaratan lengkap agar proses pengusulan berjalan mulus tanpa kendala.

    ADVERTISEMENT

    “Usulan NIP masih dalam tahap proses. Kami terus mempersiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan dan akan berkoordinasi dengan BKN terkait mekanisme penerbitan SK PPPK,” terang Andi Amriampa dalam perbincangan siang tadi.

    Lalu, kapan SK PPPK akan terbit? Menurut Andi, hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut. Pengangkatan PPPK sangat bergantung pada kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji.

    Menurutnya pengangkatan akan menyesuaikan dengan skenario yang ditetapkan oleh BKN. Dia juga menjelaskan mengenai sistem kerja dan gaji bagi PPPK. Aturan kerja untuk PPPK paruh waktu tidak berbeda dengan yang penuh waktu. Namun, ada perbedaan dalam hal gaji, yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

    “Gaji PPPK paruh waktu bisa disetarakan dengan gaji penuh waktu atau sedikit berbeda, tergantung pada kemampuan APBD. Sementara untuk TPP, diatur melalui pergub,” lanjutnya.

    Baca Juga:  Perkuat Peran TPID dan TP2DD di Kaltara untuk Stabilitas Ekonomi dan Digitalisasi Keuangan

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU