WARTA, JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan. Guna mengurangi dampak kenaikan ini terhadap masyarakat, pemerintah telah menyiapkan 14 insentif ekonomi yang bertujuan untuk mendukung masyarakat rentan dan sektor-sektor penting.
Dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/12/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 75,29 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah 14 insentif yang telah disiapkan pemerintah:
- Bantuan Beras: Sebanyak 16 juta keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kg beras per bulan selama Januari dan Februari 2025.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): PPN sebesar 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita akan ditanggung pemerintah selama satu tahun penuh.
- Diskon Tagihan Listrik: Pelanggan listrik dengan daya 2.200VA ke bawah akan mendapatkan potongan 50% untuk tagihan selama dua bulan pertama di 2025.
- Diskon PPN untuk Rumah: Rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar akan mendapat insentif berupa diskon 100% untuk Rp 2 miliar pertama (Januari-Juni 2025) dan diskon 50% (Juli-Desember 2025).
- Dukungan bagi Pekerja Terdampak PHK: Pemerintah akan meningkatkan kemudahan akses ke program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
- Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM: Wajib Pajak UMKM yang menggunakan tarif 0,5% diperpanjang hingga 2025.
- Bebas PPh untuk UMKM Kecil: UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
- Insentif PPh Pasal 21 untuk Pekerja Padat Karya: Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya akan menerima keringanan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
- Subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja: Pemerintah akan menanggung 50% biaya Jaminan Kecelakaan Kerja untuk pekerja sektor padat karya selama enam bulan.
- Subsidi Bunga untuk Industri Tekstil: Perusahaan tekstil akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 5% untuk pinjaman yang digunakan untuk revitalisasi mesin.
- Insentif Kendaraan Listrik: Kendaraan listrik berbasis baterai akan mendapat berbagai keuntungan, seperti PPN DTP 10%, PPnBM DTP 15%, dan pembebasan bea masuk untuk kendaraan impor tertentu.
- Dukungan untuk Kendaraan Hybrid: Kendaraan bermotor hybrid akan memperoleh PPnBM DTP sebesar 3%.
UMKM dan Sektor Strategis Jadi Prioritas
Langkah pemerintah ini bertujuan untuk memberikan bantalan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan tarif PPN. Selain itu, sektor UMKM dan padat karya mendapat perhatian khusus untuk memastikan stabilitas ekonomi di tengah kenaikan biaya hidup.
Dengan program insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif. Bagaimana pandangan Anda terhadap langkah ini? (*)