WARTA, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan aturan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025. Seperti tahun-tahun sebelumnya, durasi kerja bagi PNS dan PPPK akan dipangkas untuk menyesuaikan dengan kondisi mayoritas pegawai yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, dengan tetap memastikan kelancaran tugas pemerintahan.
Dasar Penetapan Jam Kerja ASN
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dan akan dibedakan berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu di setiap instansi.
Instansi dengan Lima Hari Kerja
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan sistem lima hari kerja, berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2025:
-
Hari Senin – Kamis
ADVERTISEMENT- Jam Masuk: 08.00 waktu setempat
- Jam Pulang: 15.00 waktu setempat
- Jam Istirahat: 12.00 – 12.30 waktu setempat
-
Hari Jumat
- Jam Masuk: 08.00 waktu setempat
- Jam Pulang: 15.30 waktu setempat
- Jam Istirahat: 11.30 – 12.30 waktu setempat
Instansi dengan Enam Hari Kerja
Bagi instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 diatur sebagai berikut:
-
Hari Senin – Kamis dan Sabtu
- Jam Masuk: 08.00 waktu setempat
- Jam Pulang: 14.00 waktu setempat
- Jam Istirahat: 12.00 – 12.30 waktu setempat
-
Hari Jumat
- Jam Masuk: 08.00 waktu setempat
- Jam Pulang: 14.00 waktu setempat
- Jam Istirahat: 11.30 – 12.30 waktu setempat
Total Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Dengan aturan jam kerja ini, ASN di instansi dengan lima hari kerja akan bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, yang berarti rata-rata 6 jam 30 menit per hari.
Sedangkan untuk instansi dengan enam hari kerja, ASN akan bekerja selama 5 jam 25 menit per hari.
Itulah aturan jam kerja bagi PNS dan PPPK selama bulan Ramadhan 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik yang diberikan.