WARTA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa jadwal resmi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diputuskan dalam rapat kerja (raker) bersama DPR pada Senin, 22 Januari 2024. Rapat ini akan melibatkan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memastikan jadwal pelantikan sesuai aturan.
“Pelantikan kepala daerah akan dibahas pada 22 Januari dalam rapat dengar pendapat dengan DPR. Keputusannya akan ditetapkan saat itu,” ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1). Kendati demikian, Tito belum memberikan rincian lebih lanjut terkait rancangan jadwal tersebut.
Pelantikan Serentak Awalnya Dijadwalkan Februari 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap pada Februari 2025:
- Pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025.
- Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, aturan ini memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, atau keadaan luar biasa (force majeure).
21 Pasangan Calon Siap Dilantik
Hingga kini, 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih telah ditetapkan oleh KPU, karena wilayah mereka tidak menghadapi sengketa di MK. Keputusan raker pada 22 Januari mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian jadwal pelantikan bagi mereka yang telah terpilih.
Langkah ini menjadi penutup rangkaian Pilkada 2024 sekaligus memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.