More

    Insentif Guru PAUD hingga SMP Ternyata Jadi Temuan BPK RI

    WARTA, TANJUNG SELOR — Insentif bagi guru PAUD, TK, SD, dan SMP di Kalimantan Utara resmi dihentikan. Keputusan ini diambil menyusul temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyoroti penggunaan dana APBD Provinsi untuk kewenangan yang semestinya berada di tingkat kabupaten/kota.

    Padahal, selama ini anggaran insentif tersebut digelontorkan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, terhadap dunia pendidikan. Namun, sesuai aturan, pemberian insentif kepada guru jenjang PAUD hingga SMP merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.

    ADVERTISEMENT

    Dampak Instruksi Presiden

    Selain temuan BPK, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran menjadi salah satu pemicu dihentikannya program insentif ini. Inpres tersebut menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran, khususnya terhadap pengeluaran yang tidak memiliki output terukur.

    “Ini yang menjadi pertimbangan utama mengapa insentif guru untuk jenjang yang bukan kewenangan pemprov tidak lagi dianggarkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Hasanuddin.

    Dukungan Gubernur Zainal Tak Bisa Dipungkiri

    Meski kini dihentikan, perhatian Gubernur Zainal terhadap pendidikan selama masa jabatannya tidak bisa diabaikan. Berbagai program dan pembangunan sekolah seperti SMA Negeri 3 Nunukan, SMA Negeri 1 Sei Menggaris, dan SMA Negeri 5 Tarakan menjadi bukti nyata dukungan terhadap akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Kaltara.

    “Kalau bukan karena adanya temuan dan aturan baru, insentif itu kemungkinan besar tetap kita anggarkan. Tapi kita hidup dalam negara hukum, ada batasan yang harus dipatuhi,” ujar Hasanuddin.

    TPP Guru PPPK Tidak Dipotong, Hanya Disesuaikan

    Hasanuddin juga menepis isu yang beredar soal adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru PPPK jenjang SMA dan SMK. Ia menegaskan, tidak ada pemotongan, melainkan penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  SD dan SMP Juga Wajib Ikut UN Versi Baru Tahun Depan

    “Justru TPP yang diberikan Pak Gubernur itu lebih tinggi dibanding beberapa provinsi lain, bahkan ada yang tidak menganggarkan TPP sama sekali untuk guru PPPK,” imbuhnya.

    Penutup: Perhatian, Tapi Tetap Patuh Aturan

    Meski ada keterbatasan regulasi, Hasan menekankan bahwa Pemprov tetap berkomitmen memperjuangkan dunia pendidikan sejauh yang diizinkan oleh hukum. “Selama tidak bertentangan dengan aturan, kebutuhan para guru dan masyarakat akan tetap diperhatikan,” pungkasnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img