More

    Honorer Lolos PPPK Tahap 1: THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Begini Ketentuannya

    WARTA, TANJUNG SELOR – Tahun 2025 menjadi momen yang sangat penting bagi para honorer yang berhasil lolos dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 1. Sebagian besar dari mereka diperkirakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang akan menandai awal karier mereka sebagai ASN. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: Apakah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret?

    THR bagi PNS dan PPPK di Tahun 2025

    Hari Raya Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, THR untuk ASN dan PPPK dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Artinya, tanggal 20 Maret 2025 bisa jadi menjadi waktu pembayaran THR tercepat tahun ini. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

    ADVERTISEMENT

    THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK pada dasarnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja untuk mereka yang penghasilannya bersumber dari APBN. Sedangkan untuk ASN daerah, ada tambahan Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) yang dapat memperbesar jumlah THR yang diterima.

    Proses Penetapan SK dan TMT PPPK Tahap 1

    Untuk PPPK tahap 1 yang baru lulus seleksi, proses usulan penetapan NIP dimulai pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Setelah proses ini selesai, pengangkatan ASN akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dengan demikian, PPPK tahap 1 kemungkinan besar akan menerima SK pengangkatan pada 1 Maret 2025.

    Namun, masalah muncul karena THR didasarkan pada penghasilan bulan sebelumnya. Karena PPPK tahap 1 baru akan mulai menerima gaji pada bulan Maret 2025, mereka kemungkinan besar tidak akan menerima THR untuk tahun 2025. Hal ini dikarenakan THR dihitung berdasarkan penghasilan di bulan Februari, dan para PPPK ini belum memiliki gaji pada bulan tersebut.

    Baca Juga:  Pulau Kerengga Dekat Singapura Dijual Rp12 Miliar, Warganet Heboh: "Murah Banget atau Aneh?"

    THR untuk Tenaga Honorer dan Non-ASN

    Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK PPPK hingga mendekati Hari Raya, ada kemungkinan besar mereka masih akan menerima THR dari anggaran non-ASN yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah biasanya memiliki anggaran khusus untuk memberikan THR kepada tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

    Gaji ke-13 untuk PPPK Tahap 1

    Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahunnya, untuk membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei, sehingga untuk mendapatkan gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei 2025.

    ADVERTISEMENT

    Untuk memastikan gaji ke-13 dibayarkan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada 1 Mei 2025. Jika SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima dan otomatis gaji ke-13 tidak akan diberikan.

    Kesimpulan

    Pada tahun 2025, PPPK tahap 1 kemungkinan tidak akan mendapatkan THR karena belum menerima gaji pada bulan Februari. Namun, gaji ke-13 masih dapat diterima asalkan SPMT diterbitkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025. Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK PPPK, kemungkinan mereka akan tetap mendapatkan THRdari anggaran daerah yang mengelola tenaga non-ASN.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img