WARTA, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya dalam mendorong penataan tenaga non-ASN di wilayahnya melalui pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Kedua. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan status dan masa depan tenaga non-ASN di Kaltara.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Zainal usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar secara daring pada Rabu (8/1). Rakor ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), membahas penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dukungan Pemerintah Pusat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kelancaran seleksi PPPK Tahap Kedua. Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut seleksi ini sebagai “peluang emas” bagi tenaga non-ASN yang belum lolos pada tahap pertama.
“Masa depan tenaga non-ASN sangat bergantung pada seleksi ini. Pelaksanaannya harus berjalan maksimal,” ujar Menteri Rini. Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap Kedua telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan waktu lebih banyak kepada calon peserta.
Kriteria Peserta Seleksi
Seleksi PPPK Tahap Kedua terbuka untuk:
- Tenaga non-ASN dalam database BKN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap Pertama.
- Tenaga non-ASN dalam database BKN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
- Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN tetapi belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Komitmen Gubernur Zainal
Gubernur Zainal menyatakan bahwa seleksi ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan terhadap kontribusi tenaga non-ASN di Kaltara. Ia mengimbau seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Seleksi ini bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga tentang masa depan karier tenaga non-ASN. Kami mendukung penuh agar proses ini berjalan lancar,” tegas Gubernur Zainal.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, seleksi PPPK Tahap Kedua diharapkan menjadi langkah besar dalam penataan tenaga non-ASN di Kaltara, sekaligus memperkuat sistem kepegawaian di Indonesia.