WARTA, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, menegaskan tidak akan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang baru dilantik untuk mengajukan mutasi atau pindah tugas dalam waktu dekat.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur Zainal usai melantik 1.197 PPPK hasil rekrutmen tahap I tahun 2024 di lingkungan Pemprov Kaltara, Senin (23/6/2025), di Tanjung Selor.
“Kalau ada yang ajukan pindah, tentu kita akan lihat dulu aturannya. Tapi saya pastikan, untuk saat ini tidak akan saya setujui. Kita masih sangat kekurangan ASN di provinsi ini,” ujar Gubernur.
Menurutnya, permintaan pindah tugas dari ASN biasanya diajukan dengan berbagai alasan, seperti mengikuti pasangan, kembali ke kampung halaman, atau karena alasan keluarga. Namun, Gubernur menekankan bahwa Pemprov Kaltara sebagai provinsi baru masih sangat membutuhkan tenaga ASN, terutama untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor.
“PPPK yang baru dilantik harus berkomitmen mengabdi di Kaltara. Kita ini daerah baru yang sangat membutuhkan kontribusi nyata dari seluruh ASN, bukan malah ingin pindah setelah dilantik,” tegasnya.
Gubernur Zainal juga menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh ASN, baik yang baru diangkat maupun yang telah lama bertugas. Ia menyebut, aturan disiplin ASN berlaku sama bagi semua tanpa terkecuali.
“Semua ASN harus menjunjung tinggi kedisiplinan dan bekerja profesional sesuai dengan amanah undang-undang. Ini komitmen bersama dalam membangun Kaltara,” pungkasnya.