WARTA, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum., bersama DPRD Kaltara menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang 1 DPRD Kaltara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (24/12/2024).
“Tahapan proses legislasi ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Utara, mulai dari perancangan hingga pembahasan,” ungkap Gubernur Zainal.
Ketiga Ranperda yang disepakati mencakup:
- Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular, yang diharapkan menjadi payung hukum untuk mencegah dan menangani penyakit menular.
- Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi.
- Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai komitmen untuk mendukung kesetaraan dan inklusi sosial.
Setelah disepakati, ketiga Ranperda ini akan diajukan untuk memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, sidang paripurna juga menyepakati Propemperda Tahun 2025, yang akan menjadi pedoman terencana, terpadu, dan sistematis dalam pembentukan peraturan daerah untuk tahun mendatang.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, khususnya anggota DPRD, yang telah bekerja sama dalam menyempurnakan Ranperda dan menyusun Propemperda 2025,” ucap Gubernur Zainal.
Sebagai penutup, Gubernur Zainal menyampaikan ucapan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Kalimantan Utara, berharap kebahagiaan dan kedamaian menyertai seluruh lapisan masyarakat.