More

    Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN

    WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengeluarkan edaran resmi terkait larangan pengangkatan tenaga non ASN (honorer). Perintah tersebut tertuang dalam edaran NOMOR 800.1.10.1 /0280/BKD/GUB TAHUN 2025. 

    Berikut isi edaran yang diteken per 21 Januari 2025 ini 

    ADVERTISEMENT
    1. Usulan  pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Prov Kalimantan Utara 
    2. Dilarang mengangkat Tenaga Non ASN baru atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran ini
    3. Bagi  Kepala Perangkat Daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga Non ASN baru atau sejenisnya untuk mengisi jabatan pegawai ASN atau Tenaga Non ASN lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan          perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat  Daerah yang bersangkutan
    4. Menyampaikan  ketentuan surat edaran ini kepada Pegawai ASN di lingkungan Perangkat  Daerahnya masing-rnasing.

    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

    Larangan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

    UU ini secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam jabatan ASN.

    Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN bersama Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Mendagri mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tersebut.

    “Ada amanah Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Mendagri Tito Karnavian.

    Baca Juga:  Amburadul! DPRD Nunukan Desak Tugu Adipura Dibongkar dan Diperbaiki Total

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img