WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengeluarkan edaran resmi terkait larangan pengangkatan tenaga non ASN (honorer). Perintah tersebut tertuang dalam edaran NOMOR 800.1.10.1 /0280/BKD/GUB TAHUN 2025.
Berikut isi edaran yang diteken per 21 Januari 2025 ini
- Usulan pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Prov Kalimantan Utara
- Dilarang mengangkat Tenaga Non ASN baru atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran ini
- Bagi Kepala Perangkat Daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga Non ASN baru atau sejenisnya untuk mengisi jabatan pegawai ASN atau Tenaga Non ASN lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
- Menyampaikan ketentuan surat edaran ini kepada Pegawai ASN di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-rnasing.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Larangan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
UU ini secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam jabatan ASN.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN bersama Menpan RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Mendagri mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tersebut.
“Ada amanah Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Mendagri Tito Karnavian.