WARTA, TANJUNG SELOR – Sebanyak 54 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Penyerahan SK ini digelar di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara dan turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah lolos dari proses seleksi yang ketat. Ia menekankan bahwa penyerahan SK ini bukan akhir, melainkan langkah awal dalam pengabdian sebagai bagian dari ASN Pemprov Kaltara.
“Selamat kepada kalian yang telah melalui seluruh tahapan. Tapi saya ingatkan, kalian baru calon. Status CPNS masih dalam masa percobaan. Perlihatkan kemampuan, integritas, dan akhlak kalian. Jangan kecewakan keluarga yang bangga terhadap kalian,” tegas Gubernur Zainal.
Gubernur juga menyinggung satu peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, dari total 55 formasi yang tersedia. Ia menyayangkan keputusan tersebut.
“Sangat disayangkan. Ribuan orang berjuang ingin jadi PNS, tapi ada yang justru mengundurkan diri. Kalau memang tidak niat, kenapa tidak dari awal? Berikan kesempatan kepada yang lebih serius,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Soni Sultana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kaltara dalam menyerahkan SK CPNS. Menurutnya, tidak semua provinsi secepat Kaltara dalam proses ini.
“Penyerahan SK ini bentuk percepatan yang patut dicontoh. Pusat memberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025, namun Kaltara sudah bergerak lebih awal,” kata Soni.
Ia juga mengingatkan para CPNS untuk mematuhi seluruh aturan ASN. “Begitu menerima SK, kalian terikat pada kedisiplinan ASN. Kalau tidak dipatuhi, sanksinya bisa berat, termasuk pemberhentian,” ujarnya.
Dengan penyerahan SK ini, para CPNS resmi memulai masa tugasnya di berbagai instansi Pemprov Kaltara. Namun, tantangan baru pun dimulai membuktikan diri layak menjadi ASN seutuhnya.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, jika mereka yang telah meneruma SK resmi mulai bertugas di instansi masing-masing. Sembari menunggu latsar yang akan disiapkan oleh BPSDM Kaltara.