More

    Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah 

    * Besaran Berdasarkan Pergub 
    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk pegawai penuh waktu maupun paruh waktu. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur PPPK setelah adanya perubahan kebijakan di tahun 2024.

    Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) sebelumnya hanya disebutkan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, tanpa membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Oleh karena itu, BKN RI merumuskan peraturan baru untuk mencakup kedua jenis PPPK ini.

    ADVERTISEMENT

    “PPPK paruh waktu ini hadir untuk menampung peserta yang melamar lebih banyak daripada formasi yang tersedia. Misalnya, jika di suatu lokasi hanya tersedia dua formasi, tetapi yang mendaftar ada lima, maka tiga formasi lainnya akan disalurkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Andi Amriampa, pada Kamis (6/2/2025).

    “Dengan demikian, kami tidak lagi menggunakan istilah ‘gagal’ pada penerimaan PPPK kali ini. Semua peserta yang memenuhi syarat akan ditempatkan sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu,” tambahnya.

    Terkait dengan gaji dan sistem kerja, Andi menjelaskan bahwa aturan kerja untuk PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu. Namun, perbedaan utama terletak pada gaji yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Gaji untuk PPPK penuh waktu diatur oleh BKN RI, sementara gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) yang mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Gaji PPPK paruh waktu bisa sama dengan yang penuh waktu, atau sedikit berbeda, tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Pergub,” tandas Andi.

    Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasannya

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pihak yang berkompeten dapat terserap menjadi bagian dari pemerintah, meskipun dengan status paruh waktu, sembari menjaga keselarasan anggaran daerah.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img